Selasa, 21 Januari 2014

MK: Tanpa Perusahaan, Buruh Dapat Daftarkan Diri ke BPJS

JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Berdasarkan putusan MK tersebut, buruh secara independen dapat mendaftarkan diri ke BPJS jika perusahaan tidak mendaftarkan buruh tersebut.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/10/2012). MK menyatakan, keberadaan pasal Pasal 15 Ayat (1) UU 24/2011 telah melanggar hak konstitusional para buruh.

Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS tersebut menyatakan "Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti".

Para pemohon mengatakan, pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat".

Menurut MK, Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dimaknai meniadakan hak buruh/pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja.

"Seharusnya, pasal itu dibaca. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," kata Mahfud.

sumber: KOMPAS.com

Sukses Berbisnis Busana Muslim Elzatta dan Dauky Bermula Dari Sedekah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Daniel Ngantung

TRIBUNNEWS.COM - Label busana musim lokal Elzatta dan Dauky membuka toko terbarunya di fX Sudirman, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Pembukaan ditandai dengan talkshow bertemakan "The Power of Giving" yang membahas soal pentingnya berbagi dan bersedekah dalam setiap aspek kehidupan.

Hadir sebagai pembicara yaitu pengusaha muda dan penulis Muhammad Assad, Direktur Elzatta dan Dauky Hj. Elidawati. Keduanya bercerita tentang kehidupan mereka yang sukses karena berbagi kepada orang lain. Talkshow inspiratif ini dipandu oleh Dewi Sandra. 

Elzatta dikenal lewat koleksi hijab dan kerudung yang simpel dan modern bermotif unik dalam berbagai pilihan warna. Di samping itu, Elzatta juga menawarkan koleksi busana muslim bergaya modern dan klasik dengan konsep easy-to-wear yang nyaman dan praktis dikenakan.

Hadir pula koleksi haji dan umroh Elzatta serta Sporty Series Elzatta yang nyaman dipakai saat berolahraga namun tetap terlihat modis.

Sedangkan Dauky dipersembahkan bagi mereka yang menyukai gaya kasual, baik untuk bekerja maupun bersantai bersama teman dan keluarga. Koleksi Dauky memudahkan konsumen untuk mix and match sesuai kepribadian masing-masing. 

Dalam siaran persnya disebutkan pembukaan toko terbaru ini dimaksudkan untuk memperluas jaringan toko retail Elzatta dan Dauky khususnya di kawasan bisnis Jakarta selatan seperti Sudirman dan sekitarnya.

"Dengan lokasi yang strategis di pusat kota, kami berharap dapat lebih maksimal menjangkau dan melayani konsumen lama maupun konsumen baru berbelanja produk-produk koleksi Elzatta dan Dauky."

Toko terbaru di fX Sudirman menjadi toko ke-50 bagi Elzatta dan ke-9 bagi Dauky.


Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/01/20/sukses-berbisnis-busana-muslim-elzatta-dan-dauky-bermula-dari-sedekah